Rabu, 13 Januari 2021

Sidang Praktik Keinsinyuran





Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayahnya sehingga saya telah menyelesaikan Sidang Praktik Keinsinyuran di Universitas Indonesia. Tentunya hal ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar "Insinyur (Ir)" yang sudah kembali ada sejak terbit nya Undang - Undang No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang No 11 Tahun 2014.

Tentunya dengan UU dan PP ini, Seorang insinyur diberikan perlindungan secara hukum , dimana diatur dalam

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

  1. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Maka mau tidak mau, kita harus ikut aturan, dan untuk itulah melanjutkan studi Profesi Keinsinyuran merupakan keharusan bagi mereka yang ingin dilindungi secara UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia,

Di Universitas Indonesia menerapkan jalur reguler pada Program Studi Profesi Insinyur (PSPPI) selama 1 (Satu) tahun, nah disemester kedua ini setiap mahasiswa  diwajibkan melaksanakan Praktik Keinsinyuran dengan bobot 12 SKS selama 1 semester. dan Kewajiban Seminar Keinsinyuran 2 SKS. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi yang melaksanakan PSPPI jalur Rekogniasi Pembelajaran Lampau (RPL) dimana cukup "bercerita" tentang pengalaman yang sudah dilalui ditahun - tahun sebelumnya. Pada program reguler,

Saya awalnya berpikir kalo Seminar Keinsinyuran adalah ya seminar hasil praktik keinsinyuran kita, tetapi tidak, yang dimaksud adalah kita menjadi pembicara dalam Seminar yang membahas tentang ilmu keinsinyuran. Alhamdulillah saya dapat diberi kesempatan dalam mengisi sharing session Alumni Teknik Sipil Universitas Sriwijaya pada 26 September 2020 yang lalu. tentang “PENGENALAN DESAIN STRUKTUR TOWER TRANSMISI DENGAN MS TOWER". Sekedar sharing kepada junior junior di kampus tentang penggunaan aplikasi MS TOWER pada Proyek Jaringan Transmisi dan Keterkaitan dengan pelajaran kuliah Mekanika Bahan, Analisa Struktur dan Struktur Baja tentunya.



Nah karena saya sudah melaksanakan Seminar Keinsinyuran, maka sudah dapat memenuhi persyaratan untuk bisa sidang Praktik Keinsinyuran.


Praktik Keinsinyuran harus dilakukan ditahun yang sama saat sudah resmi menjadi mahasiswa PSPPI, topik keinsinyuran yang diambil harus relevan dengan bidang ilmu S1 nya dan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang melekat sebagai pada jabatan di perusahaan tempat dia bekerja. Sehingga benar benar seorang mahasiswa berperilaku sebagai seorang "calon engineer" di perusahaan tersebut, mencurahkan kemampuannya untuk memberikan solusi atau bahkan menyelesaikan permasalahan/tugas yang diberikan.


Saya sih kepengennya membahas sisi murni engineering sipil seperti permasalahan Stuktur Tower maupun pondasi, saya masih mampu kok, tapi atasan saya bilang meski saya masih mampu, tapi sebaiknya ambil  disesuaikan dengan kerjaan divisi saja. 

Sebagai seorang Assistant Engineer Konstruksi Jaringan dengan latar belakang Sarjana Teknik Sipil di PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan Manajemen Proyek Konstruksi, hal ini berbeda dengan rekan - rekan saya seprofesi yang harus berjibaku di site dalam pelaksanaan pekerjaan. Saya lebih ke bagaimana menyesikapi dan menyelesaikan issue strategic proyek, untunglah berbekal sedikit ilmu Aspek Hukum Kontrak Konstruksi saat bangku S1 dan Manajemen Proyek, maka hal ini dapat menjadi relevansi kegiatan praktik keinsinyuran. Topik yang saya ambil pada Praktik Keinsinyuran saya adalah DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KONTRAK KONSTRUKSI PROYEK JARINGAN KETENAGALISTRIKAN PT PLN (PERSERO).


Tentunya pemilihan judul ini harus atas persetujuan Atasan dikantor yang merupakan perpanjangan mandat PSPPI UI dalam penyelenggaraan Praktik Keinsinyuran.



Topik ini saya angkat berawal dari sesi diskusi saya dengan atasan saat awal awal muncul pandemi Covid-19, saya diminta untuk mengali informasi diluar melalui webinar dan seminar - seminar terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek konstruksi, untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi proyek yang sedang kami hadapi.




Saat pelaksanaan Sidang Praktik Keinsinyuran, Dewan Penguji menanyakan terkait topik yang saya angkat, dan bagaimana relevansi terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi perusahaan ?

Alhamdulillah karena memang merupakan hal yang kita kerjain dikantor, hasil pemahaman saya dari kondisi covid, informasi yang saya dapat dari berbagai narasumber, dan diskusi panjang dengan senior - senior serta atasan ,tentunya saya dapat lancar menjelasakan bahwa usulan atas penyelesaian permasalahan tersebut sudah ada yang diproses sampai dengan saat ini.


Akhir kata saya mengucapkan terimakasih banyak atas doa mama selama ini, dukungan dari saudara- saudari saya di palembang, support penuh dari atasan dan rekan rekan kerja, dan bantuan dari teman - teman teknik sipil UNSRI sebagai rekan diskusi dan teman -teman seperjuangan PS.

PPI Universitas Indonesia

Semoga Allah SWT membentangkan kemudahan bagi kita mengamalkan ilmu - ilmu yang kita dapat selama mengikuti Program Profesi Insinyur ini, dan kesuksesan mengiringi kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar