Senin, 25 Mei 2020

Etika Profesi Seorang Insinyur


Images: cartoon engineer | Cartoon Engineer Engineer Logo — Stock ...



















Insinyur Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sarjana teknik (sipil, listrik, pertambangan, per-tanian, mesin, dan sebagainya. 


Sedangkan menurut UU no 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, pada pasal 1 Ayat 3 , Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Memang perkara penyebutan insinyur di indonesia cukup di lematis, karena sejak tahun 1993 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan keputusan Nomor 036/U/1993,  mengeluarkan  tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Dimana adanya perubahan gelar bagi lulusan Teknik (S.T) dan Pertanian (S.P, SPt, S.Hut). Maka sejak saat itu Gelar akademik Insinyur resmi di hapuskan, dan alhamdulillah gelar Insinyur dapat kembali hadir sejak diberlakukan UU no 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran, sebagai bentuk pelaksanaan UU Keinsinyuran tersebut.


Sebutan Insinyur atau Engineer, di dalam buku Etchic In Engineering Karya Mike W.Martin dan Roland Schinzinger (1983) diterjemahkan Insinyur menggunakan sebutan Rekayasawan. Dimana seorang Insinyur / Rekayasawan / Engineer  menciptakan produk dan proses - proses untuk memenuhi kebutuhan dasar akan pangan dan papan, dengan akibat tambahan, meningkatkan kemudahan, kekuatan, dan keindahan hidup kita sehari - hari.


Jadi simpelnya, Insinyur itu seorang yang menggunakan keilmuannya dengan Metodologi ilmiah untuk menciptakan Karya yang bertujuan untuk membantu ummat manusia di dunia ini. Jadi niatkan lah menjadi seorang insinyur untuk menjadi manusia yang berguna, karena menurut islam, 


Sehingga, menjadi perhatian penting bagi seorang insinyur, untuk memperhatikan "Karya" yang ia ciptakan tersebut. karena hasil karya tersebut akan di nikmati banyak orang dan lingkungan sekitar.




















Memperhatikan aspek "Karya Keinsinyuran" tadi selanjutnya dibahas dalam disipilin ilmu "Etika Engineering / Etika Rekayasa". Menurut Mike W.Martin dan Roland Schinzinger (1983)
Etika Engineering/ Etika Rekayasa adalah 

1. Studi tentang soal - soal dan keputusan moral yang menghadang individu dan organisasi yang terlibat dalam rekayasa 
2. Studi tentang pertanyaan - pertanyaan yang erat berkaitan satu sama lain tentang perilaku moralm karakter, cita - cita dan hubungan orang - orang dan organisasi - organisasi yang terlibat dalam pengembangan teknologi.

Dalam hal etika Keinsinyuran/ Etika Rekayasa, tidak hanya berkaiatan atas individu Insinyur / Engineer itu sendiri, tetapi semua pihak yang terlibat dalam sebuah keputusan Engineering/ Rekayasa, maka Etika ini mencangkup kepada Pemerintah, Organisasi, Perusahaan, Ahli Hukum dan Masyarakat Luas. 
Maka pengaturan Keinsinyuran melalui Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah merupakan hal yang sangat tepat untuk mengatur, melindungi Insinyur itu sendiri serta Masyarakat yang menikmati hasil/karya keiinsinyuran.

Sebagai bentuk penyelenggaraan Keinsinyuran, Etika Profesi seorang insinyur menjadi bobot mata kuliah dalam Program Profesi Insinyur, dengan pembekalan tersebut, Seorang Insinyur dapat menyadari besarnya tanggung jawab keprofesian mereka, dan bentuk pengambilan keputusan keteknikan berlandaskan etika dan bertanggung jawab. Keseluruhan Etika tersebut selanjutnya akan membentuk dan memperkuan moral seorang insinyur.

Permasalahan moral menjadi sangat penting dalam pembangunan peradaban manusia khusus nya untuk negara yang kita cinta ini. Bangsa ini tidak akan pernah kehabisan orang pintar, namun bangsa ini sedang mengahadapi krisis moral. Kenapa ? Karena pendidikan kita hanya mengatur bahwa yang mendapat nilai 100 adalah orang PINTAR, entah bagaimana dia mendapat nilai tersebut dengan mencontek tidak jadi urusan, karena standar yang kita ukur hanya HASIL bukan PROSES.

Tips / Cara Menerapkan Perilaku Jujur dalam Kehidupan Sehari-hari ...
Sehingga anak - anak yang berusaha sendiri dengan kemampuannya, tanpa mencontek meski mendapat nilai 50 akan terpinggirkan, karena dianggap BODOH, padahal dia jujur dan BERMORAL. Nah apresiasi akan moral ini lah yang saat ini perlu menjadi perhatian, maka pada program selanjutnya Pendidikan berbasis karakter untuk menyelamatkan MORAL penerus bangsa ini, termasuk didalam nya Pendidikan Moral untuk seorang Insinyur.


Permasalahan moral sebenarnya menjadi hal yang relative, karena setiap tempat berbeda - beda memandang sikap, perbuatan, ucapan seseorang. Untuk itulah perlu adanya penetapan Standar Etika seorang Insinyur, untuk memastikan bahwa praktek keinsinyuran yang dilakukan telah sesuai dan telah dikatakan bermoral. Di internasional, standar Etika Engineering selanjutnya diatur , adapun yang penulis ketahui diantaranya sebagai berikut :

1. ABET ( Accreditation Board for Engineering and Technology)
2. AAES (American Association of Engineering Societies)
3. NSPE ( National Society of Professional Engineer)
4. ASCE (America Society of Civil Engineers )
Sedangkan untuk mengakomodir perlaku identitas KeIndonesiaan, etika Insinyur di Indonesia selanjutnya diatur dalam Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

PEMBINAAN PROFESI INSINYUR PENGANTAR KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR ...

Catur Karsa

(1) mengutamakan keluhuran budi
(2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
(3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
(4) meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Sapta Dharma
Insinyur Indonesia senantiasa :
(1) mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
(2) bekerja sesuai dengan kompetensinya
(3) hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
(4) menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
(5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
(6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan
(7) mengembangkan kemampuan profesional.

Sebagai amanat UU Keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai organisasi wadah berhimpun insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, maka PII berdasarkan pasal 39 memiliki wewenang 

a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;
f. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
h. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional

Maka permasalahan Etika Keiinsinyuran di Indonesia dapat diselesaikan melalui organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga tidak serta merta seorang Insinyur langsung dibawah keranah Hukum pengadilan umum, harus melalui PII !

Sedih rasanya mendengar seorang Insinyur Indonesia dijatuhi hukuman penjara atas kelalaiannya dalam mendesain viaduct di Singapura yang mengakibatkan jatuhnya korban akibat adanya kesalahan desain 


Menurut Mike W.Martin dan Roland Schinzinger (1983), Etika Engineering/ Etika Rekayasa. Landasan - Landasan Kewajiban Profesional adalah Keselamatan

Isu ini merupakan hal yang paling kuat, dan selalu menjadi pertanyaan , " Ini aman gak ?" sesuai standar gak ?"

Sehingga etika engineering menempatkan fokus utama pada mengikatnya aspek keselamatan dalam "produk"  yang akan digunakan dalam masyarakat. Dalam teorinya, Mike W.Martin dan Roland Schinzinger menyampaikan Teori Kebenaran seorang Insinyuran atas keamanan produk keinsinyuran





Sehingga sangat penting bagi seorang Insinyur harus menggunakan " DALIL SHOHIH" dapat setiap tindakan dan perbuatan yang ia lakukan. Karena ini adalah Etika yang harus ada pertanggung jawabannya.

Saya pernah ditanya oleh seseorang, bagaimana mendesain bangunan tanpa melakukan penyelidikan tanah terlebih dahulu. Menurut saya ini hal gila dan bertentangan dengan nurani saya, karena bagaimana kita bisa mengatakan bangunan tersebut aman di desain sedangkan kriteria perencanaan saja tidak memenuhi ?


kalo bangunan itu bersifat pribadi ya risiko sendiri kalo nanti ada kegagalan bangunan, namun apa bila bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, maka saya akan tegas kata kan anda harus lakukan penyelidikan tanah. Meskipun dalam PPURG 1987 mengatur rentang daya dukung izin tanah sesuai dengan klasifikasinya, anda harus tetap melakukan penyelidikan, untuk membuktikan aktual kondisi tersebut. Pendekatan teoritis ini bisa dipakai ya kalo hanya sekedar tugas kuliah, namun untuk praktek dilapangan ada nyawa orang yang harus diperhatikan.

Terakhir, permasalahan etika seorang insinyur tidak akan pernah terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama semua pihak, untuk itu perlu adanya " budaya moral dan etika" seorang insinyur untuk dapat berkarya dengan baik dan bermanfaat banyak untuk negara dan bangsa


Opini Calon Insinyur

Muhammad Zakir, S.T

Assistant Engineer Konstruksi Jaringan
Divisi Konstruksi Jawa Bagian Timur, Madura dan Bali

PT PLN (Persero) Kantor Pusat

0 komentar:

Posting Komentar