Selasa, 17 Agustus 2021

Perayaan Wisuda Insinyur
















Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah menakdirkan saya lulus pada Program Studi Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Indonesia, dan berhak menyandang gelar profesi Insinyur (Ir) di depan nama.

Baru bisa menuliskan kebahagiaan setelah 5 bulan wisuda karena kesibukan di kantor.

Mengenang kembali keputusan melanjutkan studi untuk mengobati hati yang luka karena lamaran  ditolak pada september 2019 oleh perempuan yang dulu berucap lantang didepan saya untuk ingin menikah di usia 25 tahun (kala itu tahun 2016).

Rabu, 13 Januari 2021

Sidang Praktik Keinsinyuran





Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayahnya sehingga saya telah menyelesaikan Sidang Praktik Keinsinyuran di Universitas Indonesia. Tentunya hal ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar "Insinyur (Ir)" yang sudah kembali ada sejak terbit nya Undang - Undang No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang No 11 Tahun 2014.

Tentunya dengan UU dan PP ini, Seorang insinyur diberikan perlindungan secara hukum , dimana diatur dalam

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

  1. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Maka mau tidak mau, kita harus ikut aturan, dan untuk itulah melanjutkan studi Profesi Keinsinyuran merupakan keharusan bagi mereka yang ingin dilindungi secara UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia,

Di Universitas Indonesia menerapkan jalur reguler pada Program Studi Profesi Insinyur (PSPPI) selama 1 (Satu) tahun, nah disemester kedua ini setiap mahasiswa  diwajibkan melaksanakan Praktik Keinsinyuran dengan bobot 12 SKS selama 1 semester. dan Kewajiban Seminar Keinsinyuran 2 SKS. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi yang melaksanakan PSPPI jalur Rekogniasi Pembelajaran Lampau (RPL) dimana cukup "bercerita" tentang pengalaman yang sudah dilalui ditahun - tahun sebelumnya. Pada program reguler,

Saya awalnya berpikir kalo Seminar Keinsinyuran adalah ya seminar hasil praktik keinsinyuran kita, tetapi tidak, yang dimaksud adalah kita menjadi pembicara dalam Seminar yang membahas tentang ilmu keinsinyuran. Alhamdulillah saya dapat diberi kesempatan dalam mengisi sharing session Alumni Teknik Sipil Universitas Sriwijaya pada 26 September 2020 yang lalu. tentang “PENGENALAN DESAIN STRUKTUR TOWER TRANSMISI DENGAN MS TOWER". Sekedar sharing kepada junior junior di kampus tentang penggunaan aplikasi MS TOWER pada Proyek Jaringan Transmisi dan Keterkaitan dengan pelajaran kuliah Mekanika Bahan, Analisa Struktur dan Struktur Baja tentunya.



Nah karena saya sudah melaksanakan Seminar Keinsinyuran, maka sudah dapat memenuhi persyaratan untuk bisa sidang Praktik Keinsinyuran.