Insinyur Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sarjana teknik (sipil, listrik, pertambangan, per-tanian, mesin, dan sebagainya.
Sedangkan menurut UU no 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, pada pasal 1 Ayat 3 , Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Memang perkara penyebutan insinyur di indonesia cukup di lematis, karena sejak tahun 1993 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan keputusan Nomor 036/U/1993, mengeluarkan tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Dimana adanya perubahan gelar bagi lulusan Teknik (S.T) dan Pertanian (S.P, SPt, S.Hut). Maka sejak saat itu Gelar akademik Insinyur resmi di hapuskan, dan alhamdulillah gelar Insinyur dapat kembali hadir sejak diberlakukan UU no 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran, sebagai bentuk pelaksanaan UU Keinsinyuran tersebut.
Sebutan Insinyur atau Engineer, di dalam buku Etchic In Engineering Karya Mike W.Martin dan Roland Schinzinger (1983) diterjemahkan Insinyur menggunakan sebutan Rekayasawan. Dimana seorang Insinyur / Rekayasawan / Engineer menciptakan produk dan proses - proses untuk memenuhi kebutuhan dasar akan pangan dan papan, dengan akibat tambahan, meningkatkan kemudahan, kekuatan, dan keindahan hidup kita sehari - hari.