Manajemen Klaim Konstruksi
Klaim merupakan sesuatu yang wajar bagi para pihak yg terikat dalam kontrak khususnya pada proyek konstruksi. Klaim merupakan representatif dari kepedulian pihak terhadap mewujudkan cita - cita kontrak yaitu tercapainya biaya, mutu dan waktu. Sehingga apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan kondisi yg disepakati dalam kontrak, maka akan menimbulkan klaim.
Dalam kaidah berkontrak, kontrak yang dibuat harus dapat menjamin kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kalau dalam istilah ekonomi, " pembeli adalah raja", maka raja harus dilayani sebaik mungkin, raja tidak pernah salah dan apabila dikaitan posisi raja sebagai orang yang memegang kekuasaan termasuk menentukan hukum benar salah, maka dalam kontrak hal tersebut tidak boleh terjadi.
Pada dasarnya kedua pihak yang bekontrak adalah mereka yang saling membutuhkan satu sama lain. Disisi pengguna jasa, mereka membutuhkan pihak yang dapat mewujudkan keinginan mereka sesuai dengan biaya, mutu dan waktu. Demikian pula disisi penyedia jasa, mereka membutuhkan pemasukan dari barang atau jasa yang mereka tawarkan.
Secara hukum, negara dalam hal ini pemerintah pusat bertanggung jawab atas persamaan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi berbunyi " terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa"
untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, pemerintah pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan sistem pemilihan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja penyedia Jasa dalampenyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja penyedia Jasa dalampenyelenggaraan Jasa Konstruksi.