Rabu, 13 Januari 2021

Sidang Praktik Keinsinyuran





Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayahnya sehingga saya telah menyelesaikan Sidang Praktik Keinsinyuran di Universitas Indonesia. Tentunya hal ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar "Insinyur (Ir)" yang sudah kembali ada sejak terbit nya Undang - Undang No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang No 11 Tahun 2014.

Tentunya dengan UU dan PP ini, Seorang insinyur diberikan perlindungan secara hukum , dimana diatur dalam

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

  1. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Maka mau tidak mau, kita harus ikut aturan, dan untuk itulah melanjutkan studi Profesi Keinsinyuran merupakan keharusan bagi mereka yang ingin dilindungi secara UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia,

Di Universitas Indonesia menerapkan jalur reguler pada Program Studi Profesi Insinyur (PSPPI) selama 1 (Satu) tahun, nah disemester kedua ini setiap mahasiswa  diwajibkan melaksanakan Praktik Keinsinyuran dengan bobot 12 SKS selama 1 semester. dan Kewajiban Seminar Keinsinyuran 2 SKS. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi yang melaksanakan PSPPI jalur Rekogniasi Pembelajaran Lampau (RPL) dimana cukup "bercerita" tentang pengalaman yang sudah dilalui ditahun - tahun sebelumnya. Pada program reguler,

Saya awalnya berpikir kalo Seminar Keinsinyuran adalah ya seminar hasil praktik keinsinyuran kita, tetapi tidak, yang dimaksud adalah kita menjadi pembicara dalam Seminar yang membahas tentang ilmu keinsinyuran. Alhamdulillah saya dapat diberi kesempatan dalam mengisi sharing session Alumni Teknik Sipil Universitas Sriwijaya pada 26 September 2020 yang lalu. tentang “PENGENALAN DESAIN STRUKTUR TOWER TRANSMISI DENGAN MS TOWER". Sekedar sharing kepada junior junior di kampus tentang penggunaan aplikasi MS TOWER pada Proyek Jaringan Transmisi dan Keterkaitan dengan pelajaran kuliah Mekanika Bahan, Analisa Struktur dan Struktur Baja tentunya.



Nah karena saya sudah melaksanakan Seminar Keinsinyuran, maka sudah dapat memenuhi persyaratan untuk bisa sidang Praktik Keinsinyuran.

Minggu, 19 Juli 2020

Pentingnya Manajemen Mutu pada Proyek

Saat uji kompetensi Ahli Manajemen Proyek untuk Tingkat Muda, saya ditanya oleh assesor dari LPJK Sumsel, bagaimana seandainya bahan/ kualitas material tidak memenuhi mutu untuk proyek yang ada jalani ? apa yang anda lakukan ?

Pertanyaan ini sulit untuk dijawab saat kita berposisi sebagai penyedia barang/jasa, namun akan gampang dijawab saat kita berposisi sebagai pengguna barang/ jasa heheh

Saya dengan tegas menjawab bahwa mutu itu adalah harga mati ! 

sebuah keharusan yang harus dipenuhi dalam janji seorang penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/ jasa karena hal itu merupakan komitmen yang tertuang dengan jelas di kontrak (jika disebutkan standar mutu yang harus dicapai)

Jumat, 19 Juni 2020

Analisis Risiko Kecelakaan Konstruksi dengan Menggunakan Bowtie Analysis




Kecelakaan konstruksi dapat berdampak buruk/ kerugian untuk pekerja, peralatan, lingkungan dan reputasi perusahaan. Untuk itulah potensi kecelakaan konstruksi harus dapat di analisis sedini mungkin. Pada kecelakaan, kita mengenal istilah accidents dan incident, yang membedakan dari kecelakaan ini adalah dampak dari terjadinya kejadian tersebut, hematnya gini aja, incident itu hampir terjadinya suatu kecelakaan itu namun masih dapat dikendalikan oleh sistem, sedangkan accidents itu kecelakaan yang terjadi karena terlepas dari sistem atau tidak diakomodir/diduga dari sistem. accidents akan selalu berdampak buruk karena menyebabkan kerugian.

salah cara untuk menganalisis kecelakaan konstruksi adalah menggunakan metode bowtie. Metode bowtie adalah teknik penilaian risiko dengan memvisualisasikan permasalahan dalam sebuah kegiatan, dengan menarik penyebab terjadi kejadian tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari kejadian tersebut. Ilustrasi analisis ini menggunakan konsep dasi kupu - kupu dimana kepala adalah hazard/bahaya dari sebuah kegiatan, badan adalah top event/ accidents , serta sayap sisi kiri adalah penyebab terjadinya kejadian dan sayap sisi kanan adalah dampak yang dihasilkan dari kejadian.


Sumber : https://www.cgerisk.com/knowledgebase/The_bowtie_method

Senin, 25 Mei 2020

Etika Profesi Seorang Insinyur


Images: cartoon engineer | Cartoon Engineer Engineer Logo — Stock ...



















Insinyur Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sarjana teknik (sipil, listrik, pertambangan, per-tanian, mesin, dan sebagainya. 


Sedangkan menurut UU no 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, pada pasal 1 Ayat 3 , Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Memang perkara penyebutan insinyur di indonesia cukup di lematis, karena sejak tahun 1993 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan keputusan Nomor 036/U/1993,  mengeluarkan  tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Dimana adanya perubahan gelar bagi lulusan Teknik (S.T) dan Pertanian (S.P, SPt, S.Hut). Maka sejak saat itu Gelar akademik Insinyur resmi di hapuskan, dan alhamdulillah gelar Insinyur dapat kembali hadir sejak diberlakukan UU no 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran, sebagai bentuk pelaksanaan UU Keinsinyuran tersebut.


Sebutan Insinyur atau Engineer, di dalam buku Etchic In Engineering Karya Mike W.Martin dan Roland Schinzinger (1983) diterjemahkan Insinyur menggunakan sebutan Rekayasawan. Dimana seorang Insinyur / Rekayasawan / Engineer  menciptakan produk dan proses - proses untuk memenuhi kebutuhan dasar akan pangan dan papan, dengan akibat tambahan, meningkatkan kemudahan, kekuatan, dan keindahan hidup kita sehari - hari.